TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan akan menggunakan fasilitas Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat untuk perumahan dinas bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Kepastian ini didapat usai rapat sejumlah Menteri bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, di rumah dinasnya, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
Simak: Perumnas Bidik Penjualan Rp 4 Triliun di 2019
"Ya kami putuskan itu menjadi perumahan dinas daripada ASN dan TNI-Polri, kalau yang mau di situ," ujar JK usai rapat terkait hunian bagi ASN dan TNI-Polri.
Wisma Atlet Kemayoran sebelumnya dibangun untuk digunakan bagi atlet-atlet di Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hunian tersebut memiliki sepuluh tower dengan total 7.426 unit. Tujuh tower berada di C10 sebanyak 5.494 unit dan tiga tower di C2 sebanyak 1.932 unit.
Wisma atlet adalah aset milik Sekretariat Negara (Setneg). Pasca perhelatan olahraga empat tahunan itu berakhir, nasib Wisma Atlet sempat simpang siur. Wacana komersialisasi hingga perubahan fungsi menjadi hunian bagi relokasi warga sempat mencuat.
Keputusan ini diambil dalam rapat tentang pengadaan rumah bagi PNS/ASN dan TNI-Polri. Selain memutuskan mengubah Wisma Atlet menjadi rumah dinas, rapat juga memutuskan akan menerapkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperluas untuk penyediaan perumahan ASN dan TNI-Polri.
"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah," kata JK.